Perjanjian jual beli yang terjadi mungkin saja menggunakan obyek milik pihak ketiga dalam kaitan dengan kasus ini pihak bank sebagai pihak ketiga yang memegang sertifikat tanah milik penjual (pembeli pertama) sebagai jaminan pembayaran cicilan rumah. itikad baik datang dari pihak pembeli kedua (penggugat) dengan membayar rumah tersebut kepada penjual (tergugat), dan sepakat menanggung s…