Keterangan ahli adalah keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan alat bukti.keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut Visum Et Repertum.Tujuan Visum et repertum adalah untuk memberikan kepada hakim suatu kenyataan akan fakta-fakta dari bukti-bukti tersebut atas semua keadaan…