Image of Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Bersama(Studi Putusan No. 348/Pid.B/2021/PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Bersama(Studi Putusan No. 348/Pid.B/2021/PN.Amb)



Keterangan ahli adalah keterangan dari dokter yang dapat membantu
penyidik dalam memberikan alat bukti.keterangan dokter yang dimaksudkan
tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis
yang disebut Visum Et Repertum.Tujuan Visum et repertum adalah untuk
memberikan kepada hakim suatu kenyataan akan fakta-fakta dari bukti-bukti
tersebut atas semua keadaan sebagaimana tertuang dalam bagian pemberitaan agar
hakim dapat mengambil keputusannya dengan tepat atas dasar kenyataan atau
fakta-fakta tersebut, sehingga dapat menjadi pendukung atas keyakinan hakim
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative.
Sifat penelitian adalah deskriptif analisis dengan cara meneliti bahan kepustakaan
menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan
Kasus. Penggunaan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan
sekunder guna membahas rumusan masalah. Adapun tujuan penulisan adalah
menganallisa dan membahas peranan Visum Et Repertum dalam pembuktian
tindak pidana kekerasan bersama serta menganalisa dan membahas kedudukan
Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana
kekerasan Bersama.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Peran Visum et Repertum dalam
pembuktian perkara tindak pidana kekerasan bersama adalah untuk membuktikan
dan memenuhi salah satu unsur dakwaan yaitu pada dakwaan pasal 170 ayat (1)
yaitu unsur dengan sengaja secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang. Visum Et Repertum sebagai alat bukti tindak pidana pada kasus
kekerasan bersama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Visum Et Repertum pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor
348/Pid.B/2021/PN.Amb dalam pembuktian perkara tindak pidana kekerasan
Bersama adalah sebagai alat bukti surat yang dapat dijadikan untuk bahan
pembuktian dalam persidangan dan sebagai bahan pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan.


Ketersediaan

SP.1756 YUL p1SP.1756 YUL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1756 YUL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1756
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this