PP Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2), (4) dan (5) mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota terhadap 5 jenis sampah, yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, sampah yang dapat digunakan kembali dan sampa…