Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan maka, permasalahan dalam penulisana ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan Wisata Pantai untuk memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, kesetaraan, proporsionalitas, keadilan, memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup, memberdayakan mas…