Image of Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Dalam Pengelolaan Wisata Pantai

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Dalam Pengelolaan Wisata Pantai



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan maka, permasalahan dalam penulisana ini adalah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan Wisata Pantai untuk memberi manfaat untuk
kesejahteraan rakyat, kesetaraan, proporsionalitas, keadilan, memelihara kelestarian alam dan
lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat setempat. Namun disisi lain, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pengelolaan Sumber Daya Alam di wilayah laut, dimana
kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut hanya diberikan kepada daerah provinsi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini dan kemudian
mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan konsep, pendekatan
perundang-undangan kemudian dari hasil deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran.
Hasil penelitian dan analisis permasalahan ini menggunakan konsep Negara Hukum, Teori
Kewenangan dan Konsep Pemerintahan Daerah yang merupakan kerangka awal berpikir tentang
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Dalam Pengelolaan Wisata
Pantai.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
memiliki tanggung jawab dalam mengelola wisata pantai di daerah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagaimana ruang lingkup kewenangan dalam
urusan kepariwisataan. Disisi lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah memberikan kewenangan pengelolaan wilayah laut hanya sebatas kepada Pemerintah
Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan tidak diberikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan
Bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam mengelola wisata
pantai ialah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan yang pada prinsipnya menyiapkan atraksi/daya tarik wisata,
prasarana wisata dan membentuk kelompok usaha mikro dengan memberikan dana bantuan serta
meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk memberikan urusan konkuren
pengelolaan wilayah laut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga dapat
mengembangkan potensi pariwisata di wilayah laut.


Ketersediaan

SH.556 SIL t1SH.556 SIL tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.556 SIL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.556
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this