Hukum Internasional telah mengatur penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia bagi suatu negara antara lain dengan tetap mengendepankan prinsip kedaulatan dan prinsip non-intervensi, yang secara eksplisit dalam Piagam PBB mengatur mengenai larangan intervensi oleh suatu negara terhadap negara lain dengan kompensasi terhadap intervensi kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Piagam. Pe…