Image of Fungsi Dewan HAM PBB Terhadap Kebijakan Embargo Sepihak Suatu Negara Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Fungsi Dewan HAM PBB Terhadap Kebijakan Embargo Sepihak Suatu Negara Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional



Hukum Internasional telah mengatur penghormatan terhadap Hak Asasi
Manusia bagi suatu negara antara lain dengan tetap mengendepankan prinsip
kedaulatan dan prinsip non-intervensi, yang secara eksplisit dalam Piagam PBB
mengatur mengenai larangan intervensi oleh suatu negara terhadap negara lain
dengan kompensasi terhadap intervensi kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal
41 Piagam. Pengaturan intervensi kolektif dalam pasal tersebut dilakukan berupa
pengenaan sanksi embargo, dimana dalam prakteknya pengenaan embargo
sebagaimana diatur ternyata dilakukan sepihak oleh Amerika Serikat pada
Venezuela yang jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal tersebut. Hal
inilah yang kemudian mendasari lahirnya keinginan penulis untuk melakukan
penelitian dan pengkajian tentang bagaimana Fungsi Dewan HAM PBB Terhadap
Kebijakan Embargo Sepihak Suatu Negara Ditinjau Dari Perspektif Hukum
Internasional.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana Fungsi Dewan
HAM PBB Terhadap Kebijakan Embargo Sepihak Suatu Negara Ditinjau Dari
Perspektif Hukum Internasional.
Fungsi Dewan HAM PBB terhadap kebijakan embargo sepihak suatu negara
merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan dengan baik karena praktek
embargo sepihak jelas bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yakni
dalam Pasal 39 dan Pasal 41 Piagam PBB. Selain bertentangan dengan ketentuan
tersebut, pengenaan embargo sepihak juga membawa dampak negatif bagi warga
sipil di negara yang dikenakan embargo sepihak yang berkaitan langsung dengan
hak asasi manusia. Oleh karena itu, sikap yang harus diambil oleh Dewan HAM
PBB terkait embargo sepihak adalah melakukan pengawasan lewat sistem
pemantauan HAM. Di samping itu, upaya penyelesaian sengketa embargo sepihak
dapat dilakukan dengan melalui jalur non-litigasi (secara diplomatik) dan melalui
jalur litigasi yaitu salah satunya pada Mahkamah Internasional.


Ketersediaan

SI.248 WAK f1SI.248 WAK fPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.248 WAK f
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.248
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this