Maraknya praktek perbudakan sebelum perang dunia ke II menjadikan dasar pembentukan norma hukum internasional melalui praktek negara-negara yang secara langsung dalam peraturan perundang-undangan nasional mereka melarang praktek perbudakan. Setelah berakhirnya perang dunia ke II, negara-negara bersepakat untuk merumuskan kedalam pernyataan bersama secara universal yang bernama Deklarasi Univers…