Pada tahun 1946 pengendalian wilayah udara Indonesia di atas kepulauan Natuna dan Riau, oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) diserahkan kepada Singapura, hal ini dilandasi karena pada awal masa kemerdekaan, syarat fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia masih sangat sangat minim. Perkembangan selanjutnya, Indonesia-Singapura beberapa kali melakukanā¦