Image of Perjanjian Flight Information Region Indonesia Singapura Berdasarkan Convensi Chicago 1944

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perjanjian Flight Information Region Indonesia Singapura Berdasarkan Convensi Chicago 1944



Pada tahun 1946 pengendalian wilayah udara Indonesia di atas kepulauan Natuna dan
Riau, oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) diserahkan kepada Singapura,
hal ini dilandasi karena pada awal masa kemerdekaan, syarat fasilitas peralatan maupun
tenaga lalu lintas udara Indonesia masih sangat sangat minim. Perkembangan selanjutnya,
Indonesia-Singapura beberapa kali melakukan perjanjian terkait FIR Natuna. Perjanjian
terbaru dilakukan pada tahun 2022 yang disahkan Indonesia dengan PP. No. 109 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Batas Antara FIR Jakarta dan FIR Singapura. Perjanjian yang
dilakukan merupakan salah satu bentuk implementasi aturan-aturan perjanjian yang
bersumber dari Convensi Chicago 1944. Adanya perjanjian FIR Indonesia Singapura,
ruang udara di atas wilayah Natuna dikendalikan oleh Singapura sehingga menyebabkan
pesawat udara Indonesia yang akan melewati wilayah udara di atas Natuna harus
mendapatkan ijin dari Singapura hal ini dapat berpengaruh terhadap masalah kedaulatan
negara. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahuai apakah FIR wilayah udara suatu negara
dapat dikendalikan oleh negara lain dan Bagaimana cara pengambilalihan FIR yang
dikendalikan oleh negara lain berdasarkan Convensi Chicago 1944.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan bahan
hukum primer dan sekunder sebagai sumber hukumnya. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa FIR wilayah udara suatu negara dapat
dikendalikan oleh negara lain, dasar hukumnya terdapat di dalam Annex 11 Konvensi
Chicago 1944. Dengan syarat misalnya ketidakmampuan dalam menyediakan teknologi
navigasi udara suatu negara dapat mendelegasikan ruang udaranya kepada negara lain.
Cara pengambilalihan FIR yang dikendalikan oleh negara lain, sesuai dengan ketentuan
Konvensi Chicago 1944 dapat dilakukan dengan cara mutual agreement atau kesepakatan
bersama dengan perjanjian bilateral antara kedua negara. Dalam penelitian ini penulis
menyarankan agar pemerintah Indonesia sudah saatnya tegas untuk mengambil-alih penuh
ruang udaranya sesuai dengan amanah UU No 01/ 2009 Tentang Penerbangan.


Ketersediaan

SI.451 TAZ p1SI.451 TAZ pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.451 TAZ p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.451
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this