Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya atau pemegang hak cipta yang dapat melakukan kekuasaan penuh atas karya ciptaannya yang biasanya disebut dengan hak eksklusif. Hak eksklusif terkait dengan hak ekonomi dan hak moral yang akan melekat secara otomatis pada sebuah karya tercipta tanpa harus melakukan pendaftaran. ini tertulis dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 T…