Image of Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Nasional

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Nasional



Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya atau pemegang hak cipta yang
dapat melakukan kekuasaan penuh atas karya ciptaannya yang biasanya disebut dengan hak
eksklusif. Hak eksklusif terkait dengan hak ekonomi dan hak moral yang akan melekat secara
otomatis pada sebuah karya tercipta tanpa harus melakukan pendaftaran. ini tertulis dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta. fungsi Hak cipta adalah sebagai alat
dalam membatasi penggunaan karya, dan mencegah pendayagunaan karya cipta yang tidak sah.
Penulisan ini dibuat dengan permasalahan yaitu perlindungan hukum bagi pemegang hak
cipta film nasional dan proses pencegahan pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Penelitian
ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film nasional dan
proses pencegahan pembajakan film yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan
Undang-Undang , sumber bahan hukum meliputi sumber data primer, sekunder dan tersier serta
metode penelitian normatif.
Hasil penelitian memperlihatkan Bentuk Pelindungan Hukum bagi pemegang hak cipta
film nasional sudah dijamin dengan adanya seperangkat peraturan perundang-undangan yang
berfungsi sebagai alat pemerintah dalam melakukan upaya preventif dan represif khususnya bagi
pelaku pelanggar hak cipta film. Peraturan seperti Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014
“tentang Hak Cipta”, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 “tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 serta Menteri Kominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang
“Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dalam Sistem Elektronik”. Proses Pencegahan pembajakan film adalah dengan
melakukan pendaftaran hak cipta supaya bisa memperoleh perlindungan hukum/ kepastian hukum
atas hak karya ciptaanya ini adalah satu upaya dari Perlindungan Hukum Preventif. dan juga dapat
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yang merupakan Perlindungan Hukum / kepastian
hukum atas hak karya ciptaanya ini adalah satu upaya dari Perlindungan Hukum Preventif. dan
juga dapat Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yang merupakan Perlindungan Hukum
Represif.


Ketersediaan

SE.827 AST p1SE.827 AST pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.827 AST p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.827
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this