Perlindungan hukum terhadap indikasi geografis diatur dalam TRIPs pasal 22 ayat 3 yang berbunyi: “Seorang anggota, ex officio bila perundangundangannya membolehkan atau atas permintaan pihak yang berkepentingan menolak atau membatalkan pendaftaran merek dagang yang mengandung atau merupakan suatu indikasi geografis sehubungan dengan barang yang tidak berasal dari daerah yang disebutk…