Image of Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Milik Indonesia Yang Telah Terdaftar Sebagai Merek Oleh Pengusaha Asing

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Milik Indonesia Yang Telah Terdaftar Sebagai Merek Oleh Pengusaha Asing



Perlindungan hukum terhadap indikasi geografis diatur dalam TRIPs pasal
22 ayat 3 yang berbunyi: “Seorang anggota, ex officio bila perundangundangannya membolehkan atau atas permintaan pihak yang berkepentingan
menolak atau membatalkan pendaftaran merek dagang yang mengandung atau
merupakan suatu indikasi geografis sehubungan dengan barang yang tidak berasal
dari daerah yang disebutkan bila penggunaan atas nama indikasi geografis dalam
merek dagang untuk barang yang menyesatkan masyarakat anggota itu atas daerah
asal sebenarnya.” Seiring dengan berkembangnya perlindungan hukum indikasi
geografis, terdapat beberapa kasus pelanggaran terhadap indikasi geografis milik
Indonesia yang terdaftar sebagai merek oleh pengusaha asing. Kasus pertama
yaitu kopi Toraja yang telah didaftarkan di Jepang sebagai merek kopi dengan
nama Toarco Toraja oleh perusahaan Key Coffee Inc Corporation. Kasus kedua
yaitu merek kopi Gayo yang diklaim milik perusahaan Holland Coffee asal
Belanda yang terdaftar di European Coffee Bv dengan nama Gayo Mountain
Coffee.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, jurnal, media internet,
yang dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap indikasi
geografis milik Indonesia yang telah terdaftar sebagai merek oleh pengusaha asing
terdiri dari perlindungan hukum preventif berupa pendaftaran indikasi geografis
kepada dirjen haki. Dan perlindungan hukum represif berupa upaya banding,
penggunaan tanda yang sama dengan indikasi geografis, penghapusan indikasi
geografis, penegakan hukum perdata dan pidana indikasi geografis. Upaya dalam
menyelesaikan kasus pelanggaran indikasi geografis milik Indonesia yang telah
terdaftar sebagai merek oleh pengusaha asing yaitu pemilik indikasi geografis
dapat menyelesaikan dengan cara litigasi atau non-litigasi.


Ketersediaan

SE.902 KAD p1SE.902 KAD pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.902 KAD p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.902
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this