Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara status pegawai honorer ini kemudian dihapuskan dan yang hanya diakui dalam undang-undang ini yakni PPPK dan PNS. Sehingga yang menjadi rumusan masalah disini yakni bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan pegawai honorer? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pegawai honorer? Penelitian i…