Image of Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014



Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara status pegawai honorer ini kemudian dihapuskan dan yang hanya diakui
dalam undang-undang ini yakni PPPK dan PNS. Sehingga yang menjadi rumusan
masalah disini yakni bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan pegawai
honorer? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pegawai honorer?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini
menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber data yang didapat adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum dengan cara dikumpulkan dan dikelompokan menurut bagiannya masingmasing baik hukum primer, sekunder maupun hukum tersier. Keseluruhan data
dalam penelitian ini dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pegawai honorer tidak termasuk
dalam jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hal tersebut berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Yang hanya
disebutkan dalam Undang-Undang ASN terkait jenis pagawai adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawaai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sangat
mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum pegawai honorer. Menurut
Peraturan Pemerintah Tersebut, jangka waktu bertugas pegawai honorer adalah
hingga 5 (lima) tahun (dari tahun 2018 – tahun 2023) dan diberikan perlindungan
sebagaimana berlaku bagi PPPK berupa jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Ketentuan tentang pemberian perlindungan berupa
jaminan tersebut bagi pegawai honorer, masih harus menggu keluarnya Peraturan
Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan.


Ketersediaan

SH.461 HUK p1SH.461 HUK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.461 HUK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.461
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this