Pembimbing II. Keberadaan Inspektorat daerah membantu kepada daerah mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan ol…