No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Akibat Hukum Kepala Daerah Tidak Melanjutkan Hasil Audit Inspektorat Daerah



Pembimbing II.
Keberadaan Inspektorat daerah membantu kepada daerah mengawasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam
Pasal 216 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Inspektorat Daerah
mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
Daerah. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat daerah dilakukan
melalui audit keuangan daerah. Ketika Inspektorat daerah melakukan audit jika terjadi
kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah maka Inspektorat
daerah menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menyampaikan kepada
perangkat daerah untuk melakukan perbaikan administrasi serta mengembalikan kerugian
keuangan daerah dimaksud. Kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit
tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang mengatur bahwa
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Namun sering terjadi rekomendasi hasil audit tidak ditindaklajuti oleh kepala daerah
kepada perangkat daerah untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan kerugian
keuangan daerah tersebut dan bahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan
penyelidikan terhadap perkara dimaksud. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang
diangkat adalah (1) Bagaimana pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap
keuangan daerah?. (2) Apa Akibat Hukum Jika Kepala Daerah Tidak Menindaklajuti
Rekomendasi Hasil Audit Inspektorat Daerah yang menunjukan Adanya Kerugian Keuangan
Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative
untuk menjawab permasalah hukum dimaksud.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pengawasan oleh Inspektorat daerah melalui
audit keuangan daerah sebagai upaya untuk mencegah penyimpangan terhadap pengelolaan
keuangan daerah. Oleh karenanya setiap perangkat daerah waib menyampaikan laporan
keuangan kepada kepala daerah untuk diaudit oleh Inspektorat daerah. Pelaksanaan audit
tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasn kepada perangkat daerah dalam
melaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Akibat hukum kepala
daerah tidak merekomendasi hasil audit Inspektorat daerah yang menunjukan kerugian
keuangan daerah adalah efektif dan efesien pelaksanaan tugas Inspektorat dalam melakukan
audit dan tidak dikembalikan kerugian keuangan daerah. Akibat hukum yang lebih besar
apabila kepala daerah tidak melanjutkan rekomendasi dari Inspektorat daerah atas hasil audit
yang menunjukan adanya keuangan daerah kepada perangkat daerah untuk melakukan
pengembalian kerugian keuangan daerah maupun kepada aparat penegak hukum untuk
melakukan tindakan penegakan hukum maka sudah tentu akan membuka ruang serta potensi
bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan penyelangunaan keuangan daerah.


Ketersediaan

SH.485 WAL a1SH.485 WAL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.485 WAL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.485
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this