Transaksi jual beli online diperbolahkan menurut Undang-Undang, hal ini karena adanya asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata, selama tidak melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata. Namun demikian ada saja orang yang melanggar perjanjian yang dibuat sehingga menimbulkan kerugian dikarenakan wanprestasi dalam hal ini dilakukan oleh penjual/pelaku usaha yaitu…