Image of Tanggung Jawab Penjual Terhadap Pembeli Terkait Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Penjual Terhadap Pembeli Terkait Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order



Transaksi jual beli online diperbolahkan menurut Undang-Undang, hal ini karena
adanya asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata, selama
tidak melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata. Namun demikian ada saja orang yang
melanggar perjanjian yang dibuat sehingga menimbulkan kerugian dikarenakan wanprestasi
dalam hal ini dilakukan oleh penjual/pelaku usaha yaitu brand NAMAStudios pada
pembeli/konsumen yaitu, tidak mengirimkan barang yang telah dipesan.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, atau penelitian kepustakaan yang
disebut juga sebagai penelitian hukum doctrinal, karena penelitian ini dilakukan atau
ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain
dengan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian, pada Pasal 19 UUPK disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung
jawab dalam kerusakan dan kerugian konsumen akibat menggunakam barang atau jasa yang
diperdagangkan dimana dapat berupa penggantian uang dan barang atau jasa, atas kerugian
akibat wanprestasi penjual yang mana pertanggungjawaban penjual adalah berdasarkan
pertanggungjawaban kontraktual (contractual liability) dan juga pertanggungjawaban risiko
(strict liability). Terkait dengan aspek hukum dalam hal penyelesaian sengketa maka bisa
melalui jalur peradilan (litigasi) dan jalur alternatif diluar peradilan (non litigasi),
sebagaimana dalam dalam UU ITE Pasal 38 yaitu, “setiap orang dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan kerugian”, dan Pasal 39
disebutkan gugatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan para
pihak dapat menempuh jalur alternatif lainnya, dan dalam UUPK Pasal 45 yaitu penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa dan pasal 46 ayat (1) poin 2 dijelaskan bahwa
gugatan dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau sekelompok konsumen yang
mempunyai kepentingan yang sama (class action) sehingga jalur litigasi dapat ditempuh
dengan class action sedangkan non litigasi dapat melalui BPSK sebagaimana tertuang dalam
UUPK.


Ketersediaan

SE.886 HIS t1SE.886 HIS tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.886 HIS t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.886
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this