Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus.Sebagaimana tindak pidana khusus, hakim diperbolehkan untuk menghukum dua pidana pokok sekaligus pada umumnya hukuman badan dan pidana denda. Hukuman badan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Tujuannya agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat, karena tin…
Pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan pada hakekatnya merupakan kegiatan yang bersifat multidimensial, sering kali tidak memperdulikan hak-hak narapidana terutama hak kesehatan. Hal ini menimbulkan permasalahan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan ditinjau dari hak asasi manusia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empir…