Anak adalah generasi penerus bangsa yaitu sebagai generasi masa depan yang telah dipersiapkan oleh Negara untuk nantinya dapat melanjutkan cita-cita luhur dan mulia sebagai manusia yang bermartabat baik, bertanggung jawab dan adil. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat maupun Negara. Salah satu bentuk perlindungan tehadap anak yang menjadi korban tind…
asarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Hukum Adat Larwul Ngabal merupkan salah satu bentuk restitusi di Kepulauan Kei (Nuhu Evav). Dalam Hukum Adat Larwul Ngabal, anak dan perempuan memilki keistimewaan tersendiri, sehingga setiap pasal dan tingkat pelanggaran yang ada dalam Hukum Adat L…
Dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau di tegaskan dalam pasal 4 UUPK, Konsumen berhak untuk menerima uang kembalian sesuai besar kecilnya uang kembalian tersebut serta mendapat pelayanan secara jujur tanpa diskriminatif. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, Tinjauan dari Undang-Undang te…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi Pemberian Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana terkhusunya untuk wilayah Kota Ambon, dengan melihat Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:154/Pid.Sus/ 2019/PN Amb dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana Penelitian ini merupakan penelit…
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita oleh korban atau ahli warisnya. Dan setiap Anak berhak memperoleh restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana …