Pengangkatan Raja di Kabupaten Maluku Tengah didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri. Ketentuan Pasal 3 PERDA tersebut berbunyi : (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar raja atau disebut dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat; (2) Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan h…
Fakta yang terjadi di daerah Negeri Rumah Tiga adalah orang yang bukan anak adat dari Keturunan Parentah, Mata Rumah Parentah dan/atau Soa Parentah diangkat/dipilih menjadi Raja berdasarkan hasil dari proses yang dilakukan secara pengundian dan fakta yang terjadi juga di daerah Negeri Seilale dimana menurut hukum adat yang berlaku Mata Rumah Lopies Seilana Pattinai adalah yang merupakan garis k…
Isu hukum yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Kajian Yuridis terhadap proses pemilihan raja di Negeri Naku?. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan Raja di Negeri Naku dilakukan sebagai akibat dari Negeri Naku memiliki lebih dari satu marga perintah dalam satu matarumah perintah. Hal…