Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidk berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, Penyitaan yang dikarenakan adalah suatu upaya paksa, maka menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Penyitaan hanya dapat di…
Penyidik yang diberikan wewenang sesuai undang-undang tersebut tetap mengharuskan penyidik memperhatikan kaidah-kaidah norma dalam memeriksa tersangka ataupun saksi, kewajiban penyidik memang harus mencari keterangan terhadap perkara yang sedang terjadi, dengan dianutnya due process of law untuk memperkuat penetapan tersangka. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penetapan tersangka tanp…