Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidk berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, Penyitaan yang dikarenakan adalah suatu upaya paksa, maka menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Penyitaan hanya dapat di…