No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana



Penyidik yang diberikan wewenang sesuai undang-undang tersebut tetap mengharuskan
penyidik memperhatikan kaidah-kaidah norma dalam memeriksa tersangka ataupun saksi,
kewajiban penyidik memang harus mencari keterangan terhadap perkara yang sedang terjadi,
dengan dianutnya due process of law untuk memperkuat penetapan tersangka. Hal ini
memunculkan permasalahan apakah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan tidak
bertentangan dengan hukum acara pidana
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif
analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum dan bahan hukum sekunder. Sumber
bahan hukum dan infomasi penunjang kemudian diidentifikasikan selanjutnya disistematisasi
untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitianPenetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon
tersangkanya sehingga tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek
hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan
calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka. harus dipenuhi Hal ini tidak
boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD’45 Pasal 28 D. Oleh
karena itu penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan bertentangan dengan hukum acara
pidana


Ketersediaan

SP.1121 HAM p1SP.1121 HAM pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1121 HAM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1121
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this