Aturan mengenai penggunaan CCTV sebagai alat penerapan denda tilang di Indonesia telah berlaku, tilang elektronik dengan alat CCTV merupakan media yang cukup efektif yang bertujuan untuk menghilangkan pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman CCTV dan membayar denda sesuai dengan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 hanya saja aturan tersebut sampai saat ini belum dapat terealisasikan…
Pada sebagian masyarakat pengguna kenderaan belum memahami tentang pembayaran uang titipan denda (tilang) menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mana harus di titipkan ke bank yang ditunjuk pemerintah, namun masyarakat lebih mencari aman dititipkan ke polisi lalu litas yang bertugas, dalam kenyataannya polisi lalu litas juga mau mene…
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sama sekali tidak mengatur tentang “penitipan” denda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 267 ayat (4) UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yaitu jumlah denda yg dititipkan kepada Bank adalah denda maksimal yg dikenakan untuk setiap pelanggaran. maka memunculkan masalah bagaimana mekanis…
Sanksi pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi denda diberikan kepala pelaku pelanggar lalu lintas yang mana prosedur penerapan sangksi denda dilakukan dnegan dua cara yaitu saat pelaku pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas, diberikannya blangko tilang berwarna merah dan bl…