Pada sebagian masyarakat pengguna kenderaan belum memahami tentang pembayaran uang titipan denda (tilang) menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mana harus di titipkan ke bank yang ditunjuk pemerintah, namun masyarakat lebih mencari aman dititipkan ke polisi lalu litas yang bertugas, dalam kenyataannya polisi lalu litas juga mau mene…