Aturan mengenai penggunaan CCTV sebagai alat penerapan denda tilang di Indonesia telah berlaku, tilang elektronik dengan alat CCTV merupakan media yang cukup efektif yang bertujuan untuk menghilangkan pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman CCTV dan membayar denda sesuai dengan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 hanya saja aturan tersebut sampai saat ini belum dapat terealisasikan…