Kepolisian mempunyai tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan penyidikan yaitu Dittahti untuk mempermudah proses administrasi peradilan, namun demikian dalam sejumlah perkara tindak pidana narkotika saat ini, barang bukti yang disita dari terdakwa tidak disimpan di tempat penyimpanan Kepolisian yang seharusnya yaitu Dittahti melainkan disimpan sendiri oleh penyidik di tempat–tempat yan…
Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81 Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apab…