Ujaran kebencian itu sendiri adalah suatu tindakankomunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok berupa hasutan atau penghinaan terhadap individu atau kelompok lain dalam berbagai hal seperti ras, warna kulit, kulit, jeniskelamin, disabilitas, orientasi seksual, kebangsaan, agama. dan lain-lain. Maraknyaujaran kebencian di Kota Ambon umunya oleh kalangan remaja sampai orang dewasa …
Kemajuan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat tetapi tidak sedikit menimbulkan dampak negative. Kemudahan kebebasan berpendapat dengan mengandalkan teknologi membawa perkembangan baru dalam jenis-jensi kejahatan yaitu munculnya ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan di media social baik berupa ketikan maup…
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, kewarganegaraan, agama dan lainlain. Kejahatan ujaran kebencian (Hate Speech) ini dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, jejaring media sosial, penyampaian d…
Aturan mengenai ujaran kebencian terlebih yang dilakukan melalui media sosial, sebetulnya sudah diatur pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 terkhusus dalam pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Hak Asasi Manusia secara absolut mengakui bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum tidak boleh dibatasi, tetapi pelaksanaan harus memperhatikan hak-hak orang lain. Berdasarkan uraian diatas maka permasalah…