Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan…
Pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Tindak pidana pencabulan terhadap anak ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan, terutama peran aktif dari kalangan penegak hukum. Menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan tentu tidak lepas dari peranan haki…