Tindak pidana pembunuhan sebagai pelanggaran hak hidup sering dipicu minuman keras, dan penelitian ini menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 312/Pid.B/2023/PN Amb. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dan pertimbangan hakim terhadap pelaku pembunuhan yang melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk. Pen…
Pembunuhan merupakan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku tindak pidana pembunuhan bisa pelaku dewasa dan pelaku anak. Penelitian ini bertujuan Menganalisa dan membahas peran pelaku anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Jembatan Merah Putih Ambon dan Menganalisa dan membahas tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jembatan Merah Putih Ambon. Peneli…
Autopsi forensik adalah pemeriksaan mayat setelah kematian untuk menentukan penyebab dan cara kematian, dan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyakit atau cedera pada tubuh seseorang yang sudah meninggal. Untuk memperoleh bukti atau tanda-tanda bagi diri korban yang akan menunjukkan apakah telah terjadi kematian yang tidak wajar. Penegakan hukum untuk mencari keadilan, berpengaruh d…
Pemasangan CCTV mempunyai tujuan guna melakukan pemantauan terhadap situasi maupun kondisi tempat tertentu, adannya CCTV dapat membantu pembuktian suatu tindak pidana pembunuhan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan membahas mekanisme penggunaan CCTV dan Kendala-kendala yang ditemui dalam penggunaan CCTV. Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. …
Pada prinsipnya dalam suatu usaha untuk melaksanakan penegakan hukum tentunya tidak dapat dilepaspisahkan dengan pesolan hukum baik secara normatif maupun formal. Dalam upayanya diketahui bahwa pesoalan hukum normatif tentu menjadi tolak ukur untuk dapat dinyatakan seseorang bersalah atau tidak sedangkan persoalan hukum formal yakni bekaitan dengan bagaimana psoalan pembuktian hukum n…
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah alat bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Adapun dasar pengajuan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-undang no. 48 tahun 2009 yang mengatur terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali …
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana terhadap nyawa diatur pada Buku II Titel XIX (Pasal 338 sampai dengan Pasal 350). Tindak pidana terhadap nyawa dapat diartikan sebagai tindak pidana yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder). Dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pu…