Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi Di Jembatan Merah Putih Ambon

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi Di Jembatan Merah Putih Ambon



Pembunuhan merupakan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku
tindak pidana pembunuhan bisa pelaku dewasa dan pelaku anak. Penelitian ini bertujuan
Menganalisa dan membahas peran pelaku anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi
di Jembatan Merah Putih Ambon dan Menganalisa dan membahas tindak pidana pembunuhan
yang terjadi di Jembatan Merah Putih Ambon.
Penelitian yang digunakan penelitian hukum normative. Pendekatan perundang-undanga,
pendekatam konseptual dan penedektan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data hukum
primer dan sekunder. Teknik pengolhan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik
pengolahan dan analisa bahan hukum secara kualitatif.selanjutnya dianalisis secara kualitatif
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk kesalahan tindak pidana sengaja (alpa).
Pengaturannya diatur dalam KUHP Pasal 338 sampai dengan pasal 350 KUHP. Kebijakan
hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dengan sistem peradilan pidana
anak dengan mengedepankan keadilan restorative melalui kebijakan penal dan kebijakan non
penal. Peran pelaku anak dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jembatan Merah
Putih Ambon yaitu pelaku anak memiliki peran turut serta melalkukaln terjadinya tindalk pidalnal
pembunuhaln daln Dalam turut serta melakukan adanya kerja sama yang disadari antara para
pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan
dalam melakukan tindak pidana tersebut. sehinggal pelaku alnalk dalpalt dijaltuhkaln salnksi pidalna. Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan apabila perbuatan
yang dilakukan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar rumusan ketentuan
undang-undang dan perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur kesalahan yang dapat dibuktikan
kesalahannya, sehingga anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jembatan
Merah Putih Ambon dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun pertanggungjawaban
pidana anak sebagai pelaku juga menitikberatkan pada perlindungan hak-hak anak yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan

SP.1652 PAR p1SP.1652 PAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1652 PAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1652
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this