Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 15 menyatakan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Dengan adanya aturan ini tentu membantu untuk mengurangi jumlah timbulan sampah yang ada khususnya sampah minuman berkemasan plastik. Namun, pada realitanya untuk kota Ambon pen…