No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Produsen Di Kota Ambon Dalam Pengelolaan Sampah Terhadap Produk Minuman Berkemasan Plastik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dalam
Pasal 15 menyatakan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang
yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Dengan
adanya aturan ini tentu membantu untuk mengurangi jumlah timbulan sampah yang
ada khususnya sampah minuman berkemasan plastik. Namun, pada realitanya
untuk kota Ambon pengelolaan sampah langsung secara umum dikelola oleh Dinas
Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon yang berpusat di lokasi Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) yaitu dikelolah oleh Instalasi Pengelolaan Sampah
Terpadu (IPST) yang beralamat di Toisapu Desa Ama Ory, pada aturannya
produsen juga bertanggungjawab atas pengelolaan terhadap produk-produk yang
dikeluarkan terutama produk-produk yang didistribusikan atau dijual di kota
Ambon.
Metode Penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
yuridis normatif dan studi kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita
online dan sumber-sumber bacaan terkait kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah Pengelolaan Sampah terhadap
produk minuman berkemasan plastik oleh Produsen kota Ambon berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah melakukan
penarikan kembali kemasan yang telah dikonsumsi oleh konsumen agar dapat
didaur ulang secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan serta
memproduksi barang dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan
dan dapat digunakan ulang. Selain melakukan hal tersebut, Produsen juga dalam
pertanggungjawabannya terhadap pengelolaan sampah dapat bermitra dengan
pemerintah daerah kota Ambon seperti yang termuat dalam Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 yang meliputi
penyediaan/pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau TPS
3R(Reduce Reuse,Recycling), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta sarana dan prasarana pendukungnya
dalam hal ini menyediakan kendaraan pengangkutan sampah dari TPS atau TPS 3R
ke TPA atau TPST, pengelolaan TPA atau TPST dan/atau pengelolaan produk
olahan lainnya. Penyelenggaraan kemitraan tersebut berupa kegiatan pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah.


Ketersediaan

SE.653 BIY t1SE.653 BIY tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.653 BIY t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.653
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this