Paten merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada inventor (penemu) atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk mela…