ISIS merupakan subjek hukum internasional, namun ISIS tidak masuk dalam kelompok negara walaupun ISIS mendeklarasikan sebagai sebuah negara Islam. Mengapa demikian, menurut konvensi Montevideo 1993, syarat berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat memiliki rakyat, wilayah, pemerintahaan, kemampuan berhubungan dengan negara lain, serta pengakuan kedaulatan dari negara lain. ISIS mengklaim b…