No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kedudukan Kelompok Bersenjata Islamic State Of Iraq And Syria Dalam Perspektif Hukum Internasional



ISIS merupakan subjek hukum internasional, namun ISIS tidak masuk dalam kelompok negara walaupun ISIS mendeklarasikan sebagai sebuah negara Islam. Mengapa demikian, menurut konvensi Montevideo 1993, syarat berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat memiliki rakyat, wilayah, pemerintahaan, kemampuan berhubungan dengan negara lain, serta pengakuan kedaulatan dari negara lain. ISIS mengklaim bahwa mereka memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Akan tetapi ISIS tidak dapat berhubungan diplomatik dengan negara lain, apalagi untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah eksistensi organisasi belligrent di tinjau dari hukum internasional. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif yaitu pendekatan studi pada peristiwa hukum yang peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa ISIS sebagai sebuah kelompok militan jihad, saat ini keberadaannya dengan segala aktifitasnya telah berkembang dan dikenal oleh seluruh masyarakat internasional, dan sampai saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional. Kegiatan ISIS tersebut didominasi oleh tindakan-tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat internasional karena dianggap mengganggu keamanan dan perdamaian dunia. Selain itu, secara umum ISIS melalui aktifitas organisasinya selama ini ada dua subjek hukum internasional dan satu kategori, yang unsur- unsurnya sebagian besar juga terdapat dalam ISIS, yaitu Negara, Belligerent, dan Teroris. ISIS saat ini dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris . Hal ini didasarkan pada unsur-unsur yang terdapat dalam karakteristik teroris, sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat pada ISIS, yaitu dilakukan oleh individu atau kelompok, adanya motif atau tujuan tertentu, serta melakukan segala bentuk yang membuat rasa takut (teror) dengan menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada orang lain. Hal tersebut juga diperkuat dengan belum adanya sampai saat ini pengakuan dari subjek hukum internasional lainnya terhadap ISIS, sebagai salah satu subjek hukum internasional.


Ketersediaan

SI.118 MAR k1SI.118 MAR kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.118 MAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.118
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this