Pendaftaran sebuah merek berguna untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusi oleh sebuah perusahaan tertentu, engan merek yang terdaftar, pengusaha memperoleh suatu perlindungan hukum terhadap merek. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar dalam hal terjadinya persamaan pada poko…
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa. Dalam syarat/ pengakuan timbulnya hak atas merek bagi kepemilikan merek menurut sistem konstitusi adalah mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral HKI sebagaimana terdapat UU Merek Nomo…