Perjanjian Bagi Hasil, yang diatur menurut Hukum Adat pemilik tanah yang biasanya berasal dari golongan ekonomi lemah dan selalu atau dirugikan, serta memberikan perlindungan hukum bagi penggarap maka diterbitkan Undang-Umdang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Undang- Undang Perjanjian Bagi Hasil dilakukan secara tertulis, maksudnya adalah agar mudah diawasi dan diadakan ti…