No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Panen Kelapa Sawit Antara PT. Nusaina Dan Masyarakat Adat Timur Kobi Maluku Tengah



Perjanjian Bagi Hasil, yang diatur menurut Hukum Adat pemilik tanah
yang biasanya berasal dari golongan ekonomi lemah dan selalu atau dirugikan,
serta memberikan perlindungan hukum bagi penggarap maka diterbitkan
Undang-Umdang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Undang-
Undang Perjanjian Bagi Hasil dilakukan secara tertulis, maksudnya adalah agar
mudah diawasi dan diadakan tindakan-tindakan terhadap Perjanjian Bagi Hasil
yang merugikan pemilik tanah. Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Perjanjian Bagi
Hasil antara perusahaan dengan masyarakat adat timur kobi adalah 70%
dimasukan kepada perusahaan dan 30% dimasukan kepada masyarakat adat timur
kobi, sesuai dengan isi kontrak atau perjanjian yang ditetapkan dan disahkan oleh
notaris. Hasil yang harus diperoleh dari masyarakat adat timur kobi dari 30%
adalah Rp. 300.000 per bulan sesuai kontrak dikalikan dengan 6 (enam) bulan
adalah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun dalam
realisasinya, pihak perusahaan mengambil kebijakan sendiri memberikan Rp.
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per enam bulan kepada mayarakat adat timur
kobi tanpa adanya kesepakatan dari masyarakat adat timur kobi. Sehingga
permasalahan yang dikaji dalam dalam penelitian ini adalah Bagaimana
Perlindungan Hak Masyarakat Adat Timur Kobi akibat terjadinya wanprestasi
dari Perjanjian Bagi Hasil dari PT Nusaina.
Metode penelitian dalampenulisan ini adalah Yuridis normatif yakni suatu
penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang di hadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya wanprestasi ialah
dari pihak perusahaan sendiri karena, pihak perusahaan tidak berpatokan kepada
perjanjian yang telah disepakati, pihak perusahaan membayar upah tidak sesuai
dengan apa yang telah diperjanjikan. dengan demikian pihak masyarakat adat
merasa dirugikan karena perusahaan membayar upah tidak sesuai isi perjanjian
atas kelalaian atau kesengajaan dari pihak perusahaan sehingga terlambat
memenuhi prestasinya tepat pada waktunya. Hal tersebutlah yang menyebabkan
Perjanjian Bagi Hasil Panen ini tidak terlaksana dengan baik yang menimbulkan
kerugian terhadap masyarakat adat akibat kelalaian pihak perusahaan.


Ketersediaan

SE.670 SOA k1SE.670 SOA kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.670 SOA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.670
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this