Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan suatu tindakan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan individu dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang …
Perdagangan orang adalah suatu bentuk perlakuan buruk terhadap manusia yang melanggar harkat dan martabat. Tindak pidana perdagangan orang tidak terlepas dari berbagai metode yang digunakan oleh para pelaku, metode tersebut biasanya disebut dengan modus operandi. Modus yang dijalankan biasanya dilakukan secara perorangan atau secara berkomplotan. Strategi yang digunakan oleh para sindik…