Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan suatu tindakan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan individu dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang …