Pengaturan Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 1 thn 1974, kemudian sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990. Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan umumnya hanya mengatur mengenai perkawinan dan perceraian untuk mereka yang melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tersebut. Akan tetapi perkawinan dan perceraian tidak selamanya dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan yang sama, sering kali perkawinan dan perceraian itu dil…
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Kehadiran anak dalam suatu perkawinan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh Pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan …
Penelitian mengenai Kajian Yuridis Terhadap gugur Gugatan Penggugat Dalam Putusan Peceraian. Pengadilan agama Ambon telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap gugatan yang dimasukan oleh Penggugat yang dimana putusan itu adalah putusan gugur dikarenakan ketidakhadiran pihak Penggugat dalam setiap kali pemanggilan sidang walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap saja ti…
Kewenangan Pemerintah Desa Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dibimbing Oleh Bapak Salmon E. M. Nirahua. Sebagai Pembimbing I, dan Ibu Reny H. Nendissa. Sebagai Pembimbing II Kewenangan dalam mengelola desa dikembalikan lagi pada kondisi dan keadaan masyarakat desa. Dengan berlakunya Undang-undang desa membuat mas…