Image of Sanksi Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Perceraian Tanpa Izin Pejabat Pembina Kepegawaian

SKRIPSI HTN/HAN

Sanksi Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Perceraian Tanpa Izin Pejabat Pembina Kepegawaian



Pengaturan Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor
1 thn 1974, kemudian sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah no 10 tahun
1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun
1990. Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Tetapi berdasarkan kenyataan yang terjadi perceraian
Pegawai Negeri Sipil banyak yang tidak memenuhi syarat dari Peraturan
Pemerintah yg berlaku yang dimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah no 45
tahun 1990 pasal 3 Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat pembina
kepegawaian, sehingga proses perceraian dapat berjalan karena telah memenuhi
syarat. kenyataan yang terjadi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memiliki surat
keputusan pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan perceraian akan tetapi
dalam hal ini seorang Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi administratif
karena tidak memenuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis sanksi
administratif terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan perceraian tanpa izin
atau surat keterangan dari pejabat kepegawaian. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif (yuridis normative), yaitu dengan cara pengumpulan data secara studi
pustaka (library research), dengan bahan kajian utama data sekunder, berupa
perundang-undangan, buku-buku serta tulisan atau karya ilmiah yang berkaitan
dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa izin perkawinan dan perceraian
Pegawai Negeri Sipil di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, yang di
mana seorang Pegawai Negeri Sipil jika akan melangsungkan perkawinan atau perceraian
wajib memiliki surat izin dari pejabat pembina kepegawaian, dan pegawai negeri sipil
harus mematuhi dan menaati peraturan yang telah ada dan jika tidak sesuai dengan
peraturan yang ada maka Pegawai Negeri Sipil tersebut wajib menerima sanksi displin
berat yang dimana bisa sampai pada pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.


Ketersediaan

SH.582 NOY s1SH.582 NOY sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.582 NOY s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.582
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this