Pengaturan Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 1 thn 1974, kemudian sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990. Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.…