Peraturan Perundang – undangan menegaskan kalua hanya pihak Polisi Republik Indonesia yang boleh melakukan penyelenggaraan terhadap registrasi kendaraan bermotor dan identifikasi pengemudi, menegakkan hukum berlalu lintas, dan melakukan operasional serta rekayasa lain. pada peraturan tersebut dijelaskan menggunakan tegas bahwa kalangan sipil yang tidak berkepentingan tidak boleh buat me…
Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kontrol atas kompetensi pengemudi sebagai bentuk tanggungjawab pengemudi dalam mengendarai kendaraan. Bahkan adanya SIM juga bertujuan untuk proses rekap forensik kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan dalam lalu lintas. Namun hingga saat ini masih banyak juga pengendara yang tidak memiliki SIM dan kurang berhati-hati dalam berkendara. …