Pembatalan Sertifikat hak atas tanah adalah pembatalan suatu hak atas tanah karena penerima hak tidak memenuhui syarat yang ditetapkan dalam keputusan hak atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan pemberi yang bersangkutan. Pembatalan Sertifikat atas tanah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Cara Pemberian da…
Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.AB). Pengadilan Negeri Ambon telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dimana putusan ini menyatakan bahwa PENGGUGAT dan para ahli warisnnya adalah PEMILIK SAH atas obyek sengketa sert…